1. INSTUTISI PENGELOLAAN
INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi
militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini
bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara.
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang
terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web,
diantaranya adalah :
-
World Wide Web Consortium
(W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL:
http://www.w3c.org
-
Internet Engineering Task
Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
-
Internet Architecture
Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
Dua nama tersebut merupakan institusi
yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia).
Bila kita cermati,
terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang
internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum
tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi
radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan
banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai
media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata
(kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang
sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas
dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di
JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan
hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan,
bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang
tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian
kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh
pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake
holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap
selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan
pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa
alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak
menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna
melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan
dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
2. Pemerintahan (Aspek Hukum)
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit. Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”). Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum. Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
3. Prinsip Dasar Keamanan Web
Pengamanan, merupakan sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba membangun sebuah website.
website
akan menjadi percuma ketika dibuat sangat "molek", namun tidak serta
merta memberikan keamanan bagi admin dan penggunanya.
Dalam
pengamanan dikenal dengan beberapa tingkat dan tipe. Tingkat dan tipe
yang diperlukan untuk aplikasi kita akan berbeda-beda bergantung
bagaimana aplikasi itu bekerja, tipe dan nilai data yang disimpan,
jumlah resiko yang biasa dihadapi, usaha, serta biaya yang dipakai untuk
menghasilkan aplikasi yang aman. Misalnya, pengamanan yang dibutuhkan
untuk web perorangan akan sangat berbeda dibanding untuk situs
perusahaan atau situs e-commerce. Tentu saja, situs yang berbau komersil
akan lebih ketat pengamanannya dibanding situs personal biasa.
Berikutnya, kita akan belajar beberapa jejak yang menjadi prinsip dasar keamanan website.A. Faktor-Faktor Timbulnya Serangan
1. Scripting
Kesalahan
dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan
oleh para attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil diserang
melalui lubang ini. Kelemahan-kelemahan scripting yang ditemukan pada
proses vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP
Injection, HTML Injection, dan lain sebagainya. Begitu pula pada CMS
semisal Mambo, Joomla, WordPress, dan lainnya. CMS tersebut memiliki
banyak komponen pendukung di internet yang bisa kita download, install
dan konfigurasi. Sehingga sangat memungkinkan sekali terdapat bug pada
scriptingnya. Langkah terbaik tentunya melakukan pembedahan (oprek)
terhadap script serta melakukan pengujian sebelum komponen tersebut kita
gunakan pada web yang sebenarnya. Pengujian bisa dilakukan melalui
localhost pada komputer dengan menginstall PHP, apache, dan mySQL, atau
menginstall software semisal WAMP ataupun XAMPP yang merupakan paket all
in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kita harus mulai belajar
dan memahami scripting-scripting secara bertahap, baik HTML, PHP,
javascript, dan sebagainya. CMS tersebut sebenarnya cukup aman, namun
komponen tambahan yang tidak dibuat dengan baik, tentu saja bisa
menimbulkan masalah besar bagi sistem secara keseluruhan.
2. Lubang pada Situs Tetangga.
Ini
merupakan salah satu faktor yang jarang mendapat perhatian. Sebagian
webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting
dihacked. Mereka berpikiran, Ah, toh bukan web saya yang kena. Padahal
justru di sinilah letak kesalahannya.
Logikanya,
misal web kita ditempatkan pada perusahaan hosting A. itu artinya web
kita bertetangga dengan web milik orang lain yang berada dalam 1
hosting. Jika web tetangga tersebut memiliki celah fatal, sehingga
attacker bisa menanam program yang dijadikan backdoor. Dengan backdoor
inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan web lainnya. Bukan
itu saja, tidak mustahil attacker melakukkan defacing massal, termasuk
web kita tentunya.
3.Hosting yang Bermasalah
Pada
beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah menjadi sebab
dihackednya banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya. Pernah
terjadi situs milik sebuah perusahaan dideface. Kemudian setelah
diperbaiki, dideface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan hosting,
justru balik menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang nggak masuk
akal. Kenyataannya, justru web hosting itu yang nggak pernah di
administrasi dengan baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch, sehingga
mudah terkena serangan. Dengan model pengelolaan yang seperti ini jangan
berharap web kita akan aman. Karena itu, pastikan tempat hosting yang
digunakan benar-benar memperhatikan tingkat keamanan bagi pelanggannya.
B. Macam-Macam Tindakan Hacking
1. Memodifikasi Validasi Input
Biasanya
para attacker mencoba menguji validasi-validasi input yang diterapkan
pada form dan parameter buangan pada address bar dalam melakukan proses
attacking. Penanganan yang harus diperhatikan adalah memperhatikan
validasi yang terdapat pada form, baik itu validasi angka maupun
validasi string, batasi jumlah karakter yang bisa dimasukkan, batasi
kegiatan-kegiatan injeksi dengan : strip_tags(), htmlspecialchars(),
gunakan variable global sebagaimana mestinya dan gunakan wordfilter
untuk memfilter berbagai inputan yang berbahaya.
2. Cross-Site Scripting (XSS)
Ada 2 jenis aksi yang biasa dilakukan dalam XSS, yaitu,
- Direct Action, merupakan injeksi kode yang dilakukan oleh attacker,
tetapi hasil injeksinya hanya ditampilkan pada komputer user
bersangkutan.
- Stored Action, merupakan injeksi kode yang dilakukan oleh attacker dan
hasil injeksinya bisa dinikmati oleh banyak pengunjung. Bagaimana
mengatasi hal ini? Usahakan semua kode-kode spesial yang mempunyai arti
dalam scripting HTML seperti < (kurang dari), > (lebih dari),
& (ampersand),“ (kutip dua) dan ‘ (kutip satu) tidak dieksekusi
sebagai karakter spesial. Semua karakter spesial tersebut harus diubah
dan dikonversi ke entitas HTML.
3. SQL Injection
Kegiatan
attacking yang banyak dilakukan akhir-akhir ini adalah SQL Injection,
karena SQL Injection merupakan teknik hacking yang sudah tersebar luas
dan relatif mudah dipahami. Attacker melakukan proses attacking dengan
menyisipkan perintah-perintah SQL pada form ataupun pada address bar.
Untuk mengatasi hal ini, sebaiknya kita membatasi inputan dengan :
htmlspecialchars(), mysql_escape_string() dan hubungi administrator
hosting kita untuk merubah : magic_quotes_gpc=on.
4. PHP Injection
PHP
Injection web yang kita miliki bisa dideface, didirect dan dikuasai
orang lain? Ya, ada teknik PHP Injection. Attacker mempergunakan sploit
yang sudah ditanam di remote server miliknya dan hanya dengan
mengeksekusi sript sploit tersebut melalui address bar dan melakukan
connect back, maka terkuasailah web kita.
Untuk
mengatasi hal ini, pastikan penggunaan file direct dengan include ()
harus dikurangi dan sering-seringlah melakukan update terhadap aplikasi
yang kita gunakan. Jika kita memakai CMS, sering-seringlah melakukan
update CMS-nya, begitu pula dengan komponen yang digunakan.
C. Dasar-Dasar Pengamanan
Pada dasarnya, strategi pengamanan web yang dapat kita lakukan di antaranya sebagai berikut :
1. Pemilihan Sistem Operasi (OS), Setting Server, dan Desain Aplikasi
Salah
satu hal penting yang harus dicermati adalah pemilihan sistem operasi
(OS). Seberapa besar pengamanan yang dibutuhkan sangat berhubungan
dengan sistem operasi. Sebagai ilustrasi, meskipun sistem operasi
semisal Windows 9x bisa dijadikan sebagai server web dengan
keterbatasannya melalui Personal Web Service (PWS), sistem ini tidak
cukup apabila pengamanan merupakan faktor penting. Salah satu
kelemahannya Windows 9x tidak dapat menyediakan NTFS yang sangat penting
untuk kontrol akses.
Setting
konfigurasi pada server yang tidak memadai dan hanya mengandalkan
default merupakan faktor utama penyebab server yang dibangun tidak
terjamin keamanannya. Penentuan kebijakan dalam menerapkan sistem
pengamanan ini merupakan kunci utama yang harus diperhatikan untuk
diterapkan pertama kali. Ironisnya justru hal ini merupakan hal yang
paling sering diabaikan.
2. Instalasi Patch
Idealnya,
software yang kita pakai mestinya sudah sempurna sejak awal. Namun
kenyataannya tidak pernah ada software yang benar-benar 100% bugs free.
Ada saja bagian program yang rawan keamanan. Pada saat kerawanan
tersebut ditemukan biasanya perusahaan pembuat software akan
mengeluarkan aplikasi baru untuk memperbaiki kesalahan software
terdahulu. Aplikasi inilah yang dikenal dengan nama patch. Meskipun
penggunaan istilah ini sekarang juga digunakan bagi para cracker untuk
membajak sebuah software resmi. Penerapan patch ini harus dilakukan pada
sistem operasi, server web, add on, maupun file-file komponen lain yang
terintegrasi dengan web kita.
Kemalasan,
ketidaktahuan, serta kesibukan admin server membuat mereka tidak
konsisten menerapkan patch ini. Sangat ironis jika dibandingkan dengan
kemudahan dalam instalasi patch tersebut.
3. Kontrol Akses
Penentuan
siapa yang dapat mengakses server harus dilakukan dengan menggunakan
kontrol akses, baik dengan autentikasi maupun otorisasi.
Autentikasi
adalah proses validasi identitas yang dilakukan dengan membandingkan
data user yang dikirim dengan data yang terdapat dalam database. Setelah
melakukan autentikasi, langkah selanjutnya yaitu melakukan otorisasi
yang merupakan proses untuk menentukan apakah pengguna memiliki ijin
untuk melakukan tindakan yang diminta.
Ada
dua tipe dasar autentikasi, yaitu berbasiskan akses direktori dan
autentikasi berbasiskan form. Khusus untuk Windows ada tipe autentikasi
lain yaitu autentikasi passport. Sedangkan otorisasi terbagi dua bentuk,
yaitu ACL (Access Control Listi) dan hostname.
4. Audit dan Log File
Audit
diperlukan untuk menunjang cara-cara pengamanan yang telah dijelaskan
di atas. Proses monitoring aktivitas tertentu seperti usaha login
(berhasil atau gagal), dan kemudian menuliskannya ke dalam log ini
merupakan proses audit. Sebagai contoh, kita dapat menganalisa dengan
mengaudit kegagalan usaha login dalam log, memungkinkan kita menentukan
saat seseorang berusaha menyerang server.
Untuk
mengaktifkan sistem audit dan log sangat bergantung pada sistem
operasi, aplikasi server yang dijalankan, database yang digunakan, dll.
Pada sistem Posix (*nix: unix dan variannya (linux, FreeBSD)), log
defaultnya berada di /var/log yang pengaktifannya bergantung pada
aplikasi atau proses apa yang ingin diaudit. Log server web yang kita
jalankan dikonfigurasikan di file konfigurasi server apache (defaultnya
httpd.conf).
5. Menerapkan Kriptografi
Selanjutnya,
juga perlu diketahui bagaimana proses pengiriman lewat protokol http,
baik permintaan layanan maupun respon berupa teks biasa (plaintext).
Kemungkinan attacker untuk melakukan tindakan kriminal dengan mencuri
data sensitif seperti password, e-mail atau nomor kartu kredit sangat
besar kemungkinannya.
Untuk
menjaga informasi semacam ini tetap aman, diperlukan enkripsi yang
membuat plaintext menjadi chipertext (teks yang tidak terbaca akibat
proses enkripsi).
Proses kebalikan dari enkripsi yaitu deskripsi.
Ilmu yang mempelajari tentang keamanan informasi inilah yang disebut kriptografi.
Pada
level sistem operasi, penerapan yang dilakukan untuk mengamankan server
web adalah dengan menggunakan SSL. Secara default komunikasi SSL
terjadi pada port 443 dengan prefiks https:// untuk url yang menggunakan
SSL. Untuk mengaktifkan SSL pada server diperlukan sertifikat server.
Pembuatan server ini dapat diajukan kepada pemegang sertifikat pihak
ketiga yang sudah terkenal seperti Verisign atau bahkan bisa juga dengan
membuat sendiri. Secara default konfigurasi SSL pada apache terletak
pada direktori httpd di mana server apache diinstall.
D. Penerapan Dasar-Dasar Pengamanan
Dari dasar-dasar pengamanan di atas, kita dapat menerapkan ke dalam 3 level keamanan sebagai berikut :
1. Level Sistem Operasi (OS) dan Hardware
Cakupan
level akses ini menjangkau hadware server, network, dan sistem operasi
yang digunakan. Jika web kita pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan
hosting, maka tanggung jawab ini ada pada admin sistem perusahaan
hosting tersebut. Oleh karena itu kita harus tahu dengan yakin apakah
perusahaan hosting tempat web kita berada cukup terpercaya dan dapat
diandalkan. Terutama jika web kita dinilai memang cukup berharga.
2. Level Akses Host Level
berikutnya
untuk memperkuat keamanan web yaitu mengaktifkan restriksi akses level
host. Dengan kata lain, implementasi otorisasi host dilakukan di sini.
Pertama, kita harus menentukan dahulu IP/host atau ID network mana saja
yang boleh mengakses web kita. Atau bahkan bisa juga untuk memblokir
IP/host yang tidak diharapkan.
Untuk mengaktifkannya, kita harus menambahkan perintah seperti berikut :
deny,allow
Deny from all Allow from .situskita.com Allow from 123.123.123.123 Yang
dapat disisipkan dikonfigurasi daemon http (defaultnya httpd.conf)
maupun di file .htaccess. Atau jika menggunakan fasilitas CPanel, dapat
melakukan konfigurasi pada menu yang tersedia.
3. Level Akses Direktori dan File Level Akses Direktori
Lakukan
proteksi pada direktori yang dianggap penting dan bukan untuk konsumsi
umum, seperti direktori administrator, login, dll. Keamanan direktori
tersebut yang umumnya hanya 1 level keamanan, bisa ditingkatkan menjadi 2
level keamanan dengan menambah 1 level akses keamanan lagi, yaitu
autentikasi akses direktori. Sehingga ketika akan melakukan login,
sebelum masuk ke menu login administrator, akan muncul terlebih dahulu
jendela autentikasi yang berisi user dan password. Di mana sebaiknya
user dan passwordnya berbeda dengan user dan password untuk login pada
direktori web. Cara mengatifkannya cukup dengan melakukan konfigurasi
autentikasi user dan password pada Cpanel web kita, jika kendali web ada
pada kita.
Level Akses File
- Selalu melakukan back up secara berkala (full dan differential)
- Menghapus file instalasi dan direktorinya
- Aktif di forum yang membahas tentang keamanan website
- Mengganti user admin menjadi nama yang tidak menunjukkan account admin
- Jika menggunakan CMS sebaiknya tidak menginstall komponen yang masih
versi beta, kecuali kita yakin tidak ada bugs yang berkaitan dengan
keamanan atau kita sendiri yang telah melakukan modifikasi.
- Tidak mengaktifkan komponen yang tidak diperlukan. Bahkan lebih baik lagi jika di uninstall atau dihapus.
- Jika menggunakan fasilitas registrasi member pada forum atau
semacamnya, sebaiknya tidak memberikan akses registrasi user, kecuali
jika memberlakukan sistem registrasi yang ketat. Misalnya dengan
mengaktifkan e-mail activation pada user yang melakukan registrasi. -
Tambahkan perintah : Disallow: /administrator/ atau Disallow:
/[nama_direktori]/ pada file robots.txt [nama_direktori] adalah
direktori yang tidak ingin ditampilkan pada search engine
- Setelah selesai melakukan development, jangan lupa melakuakn restriksi
attribut untuk semua file dan direktori. Semua akses --rwx group,
sebaiknya di nonaktifkan dan akses untuk other sebaiknya tidak bisa
melakukan write, kecuali untuk direktori cache ataupun direktori upload
dan semacamnya yang memang diperlukan oleh server web
- Jika situs kita memberikan fasilitas kepada pengunjung untuk mengupload
file, pastikan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk
mengupload file script seperti php, cgi, pl, sh, dll.
- Mengaktifkan sef dan alias manager
- Mengubah nama direktori administrator menjadi nama direktori yang tidak
mencerminkan direktori admin. Nama direktori administrator dapat saja
tetap dipertahankan untuk membuat suatu fake atau decoy seolah-olah
direktori tersebut yaitu direktori admin. Dan untuk lebih meyakinkan,
dapat kita proteksi juga direktori fake ini dengan htaccess.
- Jika menggunakan CMS dan berniat membuat komponen sendiri, pastikan
selalu menambahkan perintah : defined( ‘_VALID_MOS ) or die( ‘Direct
Access to this location is not allowed.’ ) di awal baris setiap file
PHPnya - Jika memungkinkan, pindahkan direktori administrator sedemikian
rupa sehingga direktori tersebut sejajar dengan direktori root file
inti web kita secara fisik. Gunakan alias untuk membuat direktori pada
konfigurasi server apache kita agar direktori ini dapat diakses.
4. Contoh permasalahan
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
- Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
http://prasetyaha.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-web.html
http://anggiyulianto.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-web.html
http://vytha18.blogspot.co.id/2011/12/prinsip-dasar-keamanan-web.html
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ
1. INSTUTISI
PENGELOLAAN INTERNET/WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan
berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan
milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada
sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web, diantaranya adalah :
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari
perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas,
akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam
membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet
untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
Make Money Online :
http://ow.ly/KNICZ